Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2024
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN ANGGARAN
2024
A. Latar Belakang
Sejak
tahun 2018, Kementerian Agama telah menyelenggarakan program sertifikasi guru
dalam bentuk Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab). PPG ini
merupakan hasil perbaikan dari model yang digunakan pada beberapa tahun
sebelumnya, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dengan model PPG
ini, maka guru lebih memadai memperoleh program pendidikan yang terstruktur
dari Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terstandar.
Program
PPG ini selain menjalankan amanah regulasi, juga merupakan bentuk komitmen
konkret Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan pendidikan nasional yang
bermutu, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003), khususnya pada Pasal 5
ayat (1).
Pelaksanaan
program PPG sendiri merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU No. 14/2005). Seiring
berjalannya waktu, Kementerian Agama telah melakukan perbaikan penyelenggaraan
PPG dari tahun ke tahun. Pungkasnya pada tahun 2020, seiring dengan
perkembangan lingkungan strategis yang dipengaruhi oleh Covid-19 dan Revolusi
Industri 4.0, penyelenggaraan PPG Daljab sepenuhnya dilaksanakan secara daring.
Hal ini pada akhirnya dapat meningkatkan kemampuan technological pedagogical
content knowledge (TPACK) mahasiswa PPG. Dengan demikian, sejak tahun 2020,
penyelenggaraan PPG Daljab sudah selaras dengan ekosistem pendidikan saat ini
yang menuntut memanfaatkan Teknologi. Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai
elemen penting dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
Selain
itu, sejalan dengan menghadirkan layanan pendidikan yang demokratis dan
berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, Kementerian Agama
telah mendesain program PPG Daljab menjadi sebuah program yang inklusif. Hal
ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah guru yang difabel mengikuti program PPG
Daljab sampai lulus. Bahkan, tidak hanya itu, guru-guru Pendidikan Agama Islam
(PAI) yang mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Madrasah Luar Biasa (MLB)
juga dapat mengakses program PPG Daljab sebagaimana guru pada umumnya.
Kebijakan ini kemudian mendorong lahirnya jaminan bahwa peserta didik yang
berkebutuhan khusus atau difabel juga akan memperoleh layanan pendidikan
keagamaan dari guru-guru profesional yang telah disiapkan oleh Kementerian
Agama.
Pada
tahun 2023, Kementerian Agama menyelenggarakan PPG Daljab sebanyak 2 (dua)
angkatan (batch) dengan total peserta sebanyak 27.779 guru. Pada Batch-1 ada
sebanyak 84% yang dinyatakan lulus, dan pada Batch-2 sebanyak 91%. Hal ini
menandakan bahwa proses penyelenggaraan PPG Daljab di lingkungan Kementerian
Agama sudah sangat memadai. Sehingga tingkat kelulusan di tahun 2023 sangat
tinggi.
Pada
tahun 2024, Panitia Nasional Penyelenggara PPG di lingkungan Kementerian Agama
melakukan berbagai perubahan. Setidaknya ada 2 (dua) aspek perubahan:
Pertama,
perubahan pada desain pembelajaran untuk Guru GK-2 (GK-2). Hasil evaluasi
penyelenggaraan GK-2 di tahun 2023, di mana durasi pembelajaran yang ditempuh
jauh lebih panjang ternyata tidak berbanding lurus dengan hasil belajar yang
lebih baik. Justeru, hal ini berdampak pada timbulnya kejenuhan para mahasiswa.
Dengan demikian, maka durasi pembelajaran GK-2 akan disamakan dengan GK-1,
hanya saja pada aspek tagihan pembelajaran untuk GK-2 dari sisi kedalaman dan
keluasannya lebih kompleks dibanding tagihan untuk GK-1.
Kedua,
perubahan pada deskripsi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang menekankan
pada penguatan aspek Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK). Hal
ini berdampak pada instrumen evaluasi yang digunakan dalam Uji Kompetensi
Mahasiswa (UKM) PPG tiap butirnya sudah harus juga memuat materi TPACK.
Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi bahwa mahasiswa tidak cukup hanya
menguasai materi dengan baik, tapi juga harus mampu mengimplementasikan materi
yang diajarkan dalam konsep TPACK.
Atas
dasar uraian di atas, maka Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama disusun untuk
dijadikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada
Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 ini disusun dengan tujuan sebagai pedoman
pelaksanaan PPG Dalam Jabatan kepada instansi terkait, Perguruan Tinggi
Penyelenggara PPG Dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi,
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Madrasah, guru peserta PPG Dalam
Jabatan, dan pihak lain yang terkait.
C. Ruang
Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan pada Kementerian Agama ini adalah:
1. PPG Dalam Jabatan GK-1 yakni PPG untuk guru dengan TMT 31 Desember
2015;
2. PPG Dalam Jabatan GK-2 yakni PPG untuk guru dengan TMT 01 Januari
2016-31 Desember 2021; dan
3. PPG Dalam Jabatan bagi Guru habis masa studi.
Selengkapnya tentang Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2024 bisa di unduh pada link >>>> DOWNLOAD DISINI <<<<